Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - Pemerintah Kabupaten Blitar

Struktur Organisasi

Rabu, 22 Juni 2016
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

A. Kepala Dinas

Tugas : mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi membantu Kepala Daerah memimpin dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi, pelaporan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Fungsi  :

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penataan bangunan gedung dan tata ruang, drainase lingkungan dan pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penataan bangunan gedung dan tata ruang, drainase dan pembinaan jasa konstruksi;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan administrasi sesuai lingkup tugasnya;
  6. Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dinas dengan instansi terkait dan unsur masyarakat;
  7. Pengelolaan dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B. Sekretaris;

Tugas  :  membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi  :

  1. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas serta pelaporan pelaksanaannya;
  2. Penyelenggaraan dan pengelolaan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, keuangan, umum dan rumah tangga dinas;
  3. Penyusunan rencana anggaran belanja dinas dan rencana kebutuhan barang;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dengan dinas, instansi dan unsur masyarakat;
  5. Pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan dinas;
  6. Pemantauan dan evaluasi hasil program kerja dinas;
  7. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pemantauan program kerja dinas;
  8. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang pada dinas;
  9. Pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kepustakaan, kehumasan dan keprotokolan;
  10. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  11. Pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor;
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Sub Bagian terdiri dari :

1.Sub Bagian Umum;

Tugas  :

  • Melaksanakan urusan surat menyurat, pengadaan, pengiriman dan tata kearsipan, mengolah data administrasi kepegawaian;
  • Menyusun rencana kebutuhan barang, mengurus administrasi barang, memelihara data administrasi kepegawaian, pengadaan dan pemeliharaan barang serta inventarisasi dinas;
  • Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan dan menyempurnakan organisasi dan tata laksana serta keamanan kantor dinas;
  • Menyelenggarakan urusan rumah tangga, rapat-rapat, tamu-tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan;
  • Menyelenggarakan tugas keprotokolan dan perjalanan dinas;
  • Menyusun laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekretaris.

2.Sub Bagian Keuangan;

Tugas  :

  • Melaksanakan penghimpunan data dan menyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan dinas;
  • Melaksanakan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung;
  • Melaksanakan penyusunan, penatausahaan, verifikasi dan pelaporan keuangan serta pengujian pembayaran;
  • Melaksanakan pengujian, penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor;
  • Menyusun kebutuhan operasioanal, verifikasi data dan dokumen keuangan serta pelaporan keuangan;
  • Melaksanakan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan serta dokumen pendukung;
  • Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
  • Melaksanakan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

3.Sub Bagian Penyusunan Program.

Tugas :

  • Mengumpulkan bahan dan menganalisa data guna penyusunan rencana kegatan dan program kerja dinas;
  • Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk operasional pelaksanaan tugas dinas;
  • Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan evaluasi, pemantauan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegaiatan, proyek dan program kerja;
  • Menghimpun dan penganalisaaan data guna penyajian informasi tentang program kerja dan kegiatan dinas;
  • Menghimpun, menganalisa dan mengolah data dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan tugas dinas;
  • Mengumpulkan, menyusun, menyajikan dan memelihara data sebagai dokumentasi dinas;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekretaris.

C. Bidang Jalan ;

Tugas  :  membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan yang meliputi kegiatan perencanaan, pengelolaan, monitoring dan evaluasi  pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi  :

  1. Perumusan kebijakan teknis operasional pembangunan dan pengelolaan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan;
  2. Pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan;
  3. Pemberian bimbingan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Dinas;
  4. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, pemeliharaan dan pemanfaatan jalan;
  5. Pelaksanaan analisis dan evaluasi tentang fungsi dan status jalan;
  6. Pelaksanaan administrasi Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Seksi-seksi terdiri dari :

  1. Seksi Pembangunan Jalan

Tugas :

  • Mengidentifikasi fasilitas pendukung kemantapan kondisi jalan;
  • Inventarisasi data-data jalan dan pendukungnya;
  • Melaksanakan perencanaan pekerjaan pada kegiatan pembangunan jalan;
  • Melaksanakan pembangunan jalan;
  • Melaksanakan perencanaanpengendalian dan pengawasan kwalitas pekerjaan pada kegiatan pembangunan jalan;
  • Mengelola dan mengembangkan sistem jalan pedesaan;
  • Melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan jalan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan lintas seksi dan dinas terkait;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  1. Seksi Peningkatan dan Rehabilitasi Jalan

Tugas  :

  • Melaksanakan survey dan mengumpulkan data pendukung peningkatan jalan;
  • Inventarisasi data-data jalan dan pendukungnya;
  • Melaksanakan tugas verifikasi teknik dan membuat rekomendasi teknik berdasarkan observasi lapangan ;
  • Memberikan pembinaan teknis terhadap detail perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi jalan;
  • Melaksanakan peningkatan jalan strategis Kabupaten;
  • Melaksanakan pengendalian dan pengawasan kwalitas pekerjaan pada kegiatan peningkatan dan rehabilitasi jalan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan lintas seksi dan dinas terkait;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  1. Seksi Pemeliharaan Jalan

Tugas  :

  • Menetapkan rencana kebutuhan penanganan pemeliharaan rutin dan berkala jalan sebagai bahan rancangan penanganan teknis;
  • Inventarisasi data-data jalan dan pendukungnya;
  • Melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala jalan, memberikan pembinaan teknis terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap kegiatan pemeliharaan rutin jalan, pembagunan konstruksi penunjang jalan dan bangunan darurat jalan;
  • Melaksanakan koordinasi penataan perencanaan penanganan pemeliharaan rutin dan berkala jalan dengan bidang lain dalam satu kesatuan Dinas;
  • Melaksanakan pengendalian teknis pemeliharaan rutin dan berkala jalan;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi penanganan pemeliharaan rutin dan berkala jalan;
  • Melaksanakan kegiatan penanggulangan jalan akibat bencana;
  • Melaksanakan koordinasi dengan lintas seksi dan dinas terkait;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

D.  Bidang Sumber Daya Air ;

Tugas  :  membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang meliputi pembangunan dan rehabilitasi SDA, operasional dan pemeliharaan tata guna air dan air limbah  serta pengelolaan sumber air,sungai dan pantai.

Fungsi  :

  1. Penyusunan perencanaan kebijakan dalam pengelolaan SDA pembangunan dan rehabilitasi SDA, Operasional dan Pemeliharaan Tata Guna Air dan Air Limbah serta pengelolaan sumber air, sungai dan pantai;
  2. Pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi SDA, Operasional dan Pemeliharaan Tata Guna Air dan Air Limbah serta pengelolaan sumber air, sungai dan pantai;
  3. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis bidang pembangunan dan rehabilitasi SDA, Operasional dan Pemeliharaan Tata Guna Air dan Air Limbah serta pengelolaan sumber air, sungai dan pantai;
  4. Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Seksi-seksi terdiri dari :

  1. Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Sumber Daya Air

Tugas  :

  • Menyiapkan data rencana induk pembangunan dan rehabilitasi serta pengembangan SDA sesuai rencana tata ruang wilayah, melaksanakan survey, investigasi dan design (SID) pembangunan dan rehabilitasi serta pengembangan manfaat SDA;
  • Melaksanakan survey, investigasi, amdal dan study kelayakan serta rencana dan pelaksanaan konstruksi, pembebasan lahan dan relokasi pembangunan dan rehabilitasi serta pengembangan SDA termasuk jaringan irigasi primer, sekunder maupun tersier atas usulan masyarakat petani, sungai, embung/waduk dan drainase;
  • Melaksanakan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi serta pengendalian daya rusak air akibat bencana banjir/kekeringan;
  • Menyusun pelaporan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi serta pengembangan SDA ;
  • Inventarisasi data-data pengembangan manfaat SDA dan pendukungnya;
  • Melaksanakan koordinasi dengan lintas seksi dan dinas terkait;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  1. Seksi Operasional dan Pemeliharaan Tata Guna Air dan Air Limbah

Tugas  :

  • Menyusun program operasional, pengaturan air serta optimalisasi manfaat sarana dan prasarana SDA;
  • Melaksanakan pendataan debit air dan produksi pertanian;
  • Menyusun Rencana Tata Tanam Global (RTTG) ;
  • Menyiapkan dan melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap organisasi HIPPA/GHIPPA/IHIPPA;
  • Menyusun rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) sungai dan sumber/waduk;
  • Melaksanakan inventarisasi luas baku sawah, mata air (sumber air), jaringan irigasi, sungai, embung dan waduk serta ketersediaan air;
  • Melaksanakan dan membuat Peta Skema Eksploitasi dan Peta Skema Konstruksi;
  • Menyiapkan penyediaan sarana dan prasarana operasional irigasi;
  • Melaksanakan pendataan dan analisa serta pengembangan di bidang klimatologi khususnya hidrologi/pendataan curah hujan;
  • Menyiapkan data untuk penetapan luas tanam padi gadu ijin;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan operasional dan tata guna air;
  • Mengumpulkan data sedimentasi dan kerusakan jaringan irigasi, sungai, embung/waduk dan drainase baik akibat bencana alam maupun karena usia bangunan;
  • Melaksanakan survey, investigasi dan design (SID) kerusakan jaringan irgasi, sungai, embung/waduk dan drainase;
  • Menyiapkan bahan dan tenaga untuk pemeliharaan rutin, berkala, darurat dan tahunan;
  • Melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin, berkala, darurat dan tahunan;
  • Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan rutin, berkala, darurat dan tahunan;
  • Menyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana (ps) air limbah dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal (spm);
  • Menyusunan rencana induk pengembangan prasarana dan sarana air limbah;
  • Monitoring penyelenggaraan prasarana dan sarana air limbah;
  • Melaksanaan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan air limbah;
  • Inventarisasi data-data operasional dan pemeliharaan tata guna air dan air limbah serta pendukungnya;
  • Melaksanakan koordinasi dengan lintas seksi dan dinas terkait;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  1. Seksi Pengelolaan Sumber Air, Sungai dan Pantai

Tugas  :

  • Menyusun perencanaan umum kebijakan pengelolaan SDA;
  • Melakukan program pengelolaan daerah aliran sungai (DAS);
  • Menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan teknis pengelolaan DAS, bantaran sungai dan pantai;
  • Melakukan survey dan investigasi pada setiap DAS dan pantai ;
  • Melaksanakan kegiatan pengendalian DAS, bantaran sungai dan pantai;
  • Melakukan kajian permohonan ijin pemanfaatan air permukaan, air bawah tanah, penggelontoran dan usaha lain yang berhubungan dengan SDA dan pantai;
  • Melaksanakan pembinaan, pendataan, perijinan dan rekomendasi teknis serta pengawasan dan pengendalian pemanfaatan SDA/aset SDA, perijinan pertambangan mineral bukan logam/galian golongan C dan pembuangan limbah padat dan cair serta usaha yang berhubungan dengan SDA dan pantai;
  • Melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar bersama instansi terkait;
  • Melaksanakan pengamanan fungsi sumber air;
  • Pemberian perizinan pemanfaatan air dan sumber air serta pelaksanaan pelayanan umum;
  • Melaksanakan pembinaan penyediaan dan alokasi air untuk berbagai kebutuhan;
  • Menyusun laporan kegiatan pengendalian DAS, bantaran sungai dan pantai;
  • Menyusun perencanaan dan pemanfaatan aset irigasi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna SDA dengan memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi manajemen aset sungai bekas, sungai dan pantai;
  • Melaksanakan pengamanan dan keberlanjutan fungsi garis sempadan sungai, bekas sungai,embung/waduk dan drainase;
  • Menyusun naskah kerjasama lembaga, swasta dan masyarakat dalam pengelolaan SDA dan pantai;
  • Melaksanakan penyusunan sistem informasi geospasial (SIG) dan sitem informasi SDA (SISDA) pada wilayah sungai dan pantai;
  • Menyusun bahan dan melaksanakan fasilitasi kegiatan lembaga pengelolaan SDA (Dewan SDA, Komisi Irigasi, Tim Koordinasi Pengelolaan SDA) serta melaksanakan pembinaan pengelolaan SDA pada wilayah sungai dan pantai;
  • Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan piblikasi informasi SDA dan pantai;
  • Inventarisasi data-data pengelolaan sungai dan pantai dan pendukungnya;
  • Melaksanakan koordinasi dengan lintas seksi dan dinas terkait;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

E. Bidang Tata Bangunan dan Tata Ruang ;

Tugas  :  membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah dalam bidang pembinaan penataan bangunan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi  :

  1. Penyusunan pedoman pembinaan operasional dan pemeliharaan pembangunan gedung dan tertib bangunan yang efisien serta penataan ruang;
  2. Pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional dan pemeliharaan pembangunan gedung dan tertib bangunan yang efisien serta penataan ruang;
  3. Perencanaan teknis kegiatan operasional dan pemeliharaan pembangunan gedung dan tertib bangunan yang efisien serta penataan ruang;
  4. Pelaksanaan dan bantuan teknis perencanaan pembangunan gedung, perbaikan dan rehabilitasi gedung pemerintah;
  5. Perencanaan, pengaturan, pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan bangunan gedung dan kelengkapannya;
  6. Pelaksanaan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin kehandalan teknis dan konstruksi bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan;
  7. Penyusunan regulasi dalam penyelenggaraan bangunan gedung;
  8. Pelaksanaan tugas penataan ruang;
  9. Perencanaan, evaluasi dan pengawasan penataan ruang kota;
  10. Pelaksanaan administrasi Bidang Tata Bangunan dan Tata Ruang;
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas.

Seksi-seksi terdiri dari :

  1. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Gedung

Tugas  :

  • Menetapkan rencana kebutuhan penanganan pembangunan dan pemeliharaan gedung;
  • Inventarisasi data-data bangunan gedung dan pendukungnya;
  • Menyelenggarakan pembangunan dan pemeliharaan bangunan gedung di wilayah Kabupaten;
  • Menyelenggarakan pembangunan, pengaturan, pembinaan dan pengendalian pembangunan gedung pemerintahan;
  • Melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengendalian atas ketertiban dan keselamatan bangunan umum;
  • Melaksanakan koordinasi dengan lintas seksi dan dinas terkait;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  1. Seksi Penataan Bangunan dan Tata Ruang

Tugas  :

  • Melakukan perencanaan kebutuhan penataan bangunan dan tata ruang;
  • Menyelenggarakan penataan bangunan dan tata ruang;
  • Melaksanakan teknis pemeriksaan berkala bangunan gedung serta pendataan gedung dan bangunan yang menjadi asset dan kewenangan daerah bekerjasama dengan SKPD yang membidangi asset daerah;
  • Melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan lingkungan dan tata ruang;
  • Menyimpan data dan gambar prototype bangunan;
  • Melaksanakan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin kehandalan teknis dan konstruksi bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan sesuai dengan pedoman umum rencana tata bangunan dan lingkungan;
  • Inventarisasi data-data penataan bangunan dan tata ruang serta pendukungnya;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  1. Seksi Pengawasan Bangunan Gedung

Tugas  :

  • Melaksanakan perencanaan strategis bidang bangunan gedung;
  • Merumuskan kebijakan teknis bidang bangunan gedung;
  • Memberikan pertimbangan teknis dan rekomendasi fasilitasi bantuan pembangunan gedung;
  • Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan bangunan gedung;
  • Memberikan pertimbangan teknis dan rekomendasi fasilitasi bantuan pembangunan gedung dan bangunan lainnya;
  • Menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
  • Menyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi dan izin Mendirikan Bangunan (IMB) cakupan daerah Kabupaten;
  • Memberikan pertimbangan teknis dan rekomendasi izin usaha jasa konstruksi dan IMB;
  • Melakukan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  • Melaksanakan koordinasi dengan lintas seksi dan dinas terkait;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

F. Bidang Jembatan dan Peralatan;

Tugas  :  membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah dalam bidang pengembangan sistem pengelolaan jembatan dan peralatan serta drainase dan pelengkap jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi  :

  1. Pengembangan sistem dan pengelolaan alat berat, jembatan serta drainase dan pelengkap jalan;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga atau instansi lainnya di bidang jembatan dan peralatan serta drainase dan pelengkap jalan;
  3. Penyelanggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pengendalian di bidang pengelolaan, pengembangan dan pemeliharaan alat berat untuk keperluan kedinasan dan umum;
  4. Pelaksanaan administrasi Bidang jembatan dan peralatan serta drainase dan pelengkap jalan;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 Seksi-seksi terdiri dari :

  1. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan

Tugas  :

  • Melaksanakan survey dan mengumpulkan data pendukung Pembangunan/Pemeliharaan Jembatan;
  • Inventarisasi data-data jembatan beserta pendukungnya;
  • Memberikan pembinaan teknis terhadap detail perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan Pembangunan/Pemeliharaan Jembatan;
  • Melaksanakan kegiatan pembangunan/pemeliharaan jembatan dan bangunan tanggap darurat jembatan;
  • Melaksanakan pengendalian dan pengawasan kwalitas pekerjaan pada kegiatan Pembangunan/Pemeliharaan Jembatan;
  • Melakukan fasilitas penyelesaian permasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Pembangunan/Pemeliharaan Jembatan;
  • Melaksanakan tugas Verifikasi Teknik dan membuat rekomendasi teknik terhadap jembatan berdasarkan observasi lapangan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan lintas seksi dan dinas terkait;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  1. Seksi Pengadaan dan Operasional Alat Berat

Tugas  :

  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengembangan Alat-alat Berat;
  • Melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pengendalian alat berat;
  • Melaksanakan perencanaan, penggantian suku cadang, pengawasan penggunaan suku cadang, pengendalian penggunaan suku cadang alat-alat berat;
  • Menyusun rencana kebutuhan peralatan untuk pelaksanaan tugas;
  • Melaksanaan pemeliharaan dan perawatan semua peralatan yang dimiliki;
  • Menyusun inventarisasi dan laporan secara berkala tentang keadaan peralatan serta penggunaannya;
  • Melaksanakan koordinasi dengan lintas seksi dan dinas terkait;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
  1. Seksi Drainase dan Pelengkap Jalan

Tugas  :

  • Melaksanakan survey dan mengumpulkan data pendukung drainase dan pelengkap jalan;
  • Inventarisasi data-data drainase dan pelengkap jalan beserta pendukungnya;
  • Menetapkan rencana kebutuhan penanganan bangunan pelengkap jalan sebagai bahan rancangan penanganan teknis;
  • Melaksanakan pengelolaan, verifikasi teknis perencanaan, pembangunan, pegawasan, pemeliharaan di bidang pelengkap jalan;
  • Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan drainase, gorong-gorong dan bangunan pelengkap jalan;
  • Melaksanakan kegiatan tanggap darurat drainase, gorong-gorong dan bangunan pelengkap jalan;
  • Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap penataan, pembangunan dan pemeliharaan prasarana penunjang jalan;
  • Melaksanakan penanaman, pemeliharaan, penebangan dan pengawasan pohon RUMIJA;
  • Menyiapkan rekomendasi teknis terhadap perencanaan pembangunan, penataan dan penertiban prasarana penunjang jalan pada RUMAJA dan RUMIJA;
  • Memberikan rekomendasi ijin terhadap pemanfaatan RUMIJA oleh Masyarakat, Swasta, dan Pihak terkait lainnya;
  • Melaksanakan koordinasi dengan lintas seksi dan dinas terkait;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang

 G. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;

Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis operasional dan penunjang Dinas di lapangan.UPTD dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat.

Tugas :

  1. Melaksanakan tugas dinas sesuai bidang operasionalnya di lapangan;
  2. Melaksanakan urusan administrasi teknis operasional;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan tugasdinas sesuai bidang operasionalnya di lapangan;
  2. Pelaksanaan urusan administrasi teknis operasional.

 H. Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya;
  2. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati;
  3. Jenis dan jenjang jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - Pemerintah Kabupaten Blitar
Alamat :
E-mail : | Phone: